News

PPATK Beberkan Saldo Rekening Dormant yang Terindikasi Tindak Pidana, Capai Rp1,15 Triliun

Riyan Rizki Roshali 06/08/2025 18:28 WIB

PPATK mengungkapkan temuan terkait 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana, dengan total saldo mencapai Rp1,15 triliun.

PPATK Beberkan Saldo Rekening Dormant yang Terindikasi Tindak Pidana, Capai Rp1,15 Triliun (iNews Media Group)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil temuan analisis pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih.

Total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp1,15 triliun.

"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank yang kita temukan," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (6/8/2025).

Ivan menambahkan, angka tersebut merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant yang terindikasi tindak pidana. Mayoritas, kata dia, rekening itu sudah menganggur di atas 5 tahun.

"Lalu, mayoritas rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu mayoritas di atas 5 tahun. Dormantnya itu di atas 5 tahun," katanya. 

Dia membeberkan jumlah deposit perjudian online pada periode Januari hingga Juni 2025 mengalami penurunan usai dilakukan pemblokiran sementara rekening dormant, yakni dari Rp2,96 triliun menjadi Rp1,50 triliun.

Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2015.

Sementara itu, pihaknya juga mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi yang menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening.

Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp540,6 miliar dari total 517 rekening. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE