PPATK Endus Indikasi Praktik Pencucian Uang dalam Proses Pemilu, Nilainya Triliunan Rupiah
PPATK mengendus adanya indikasi tindak pidana pencucian uang untuk membiayai kontestasi politik selama dua periode terakhir.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya indikasi tindak pidana pencucian uang untuk membiayai kontestasi politik selama dua periode terakhir.
"Salah satu tugas PPATK adalah, tindak pidana pencucian uang atau dana yang bersumber dari ilegal itu tidak masuk ke dalam proses Pemilu," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana usai Raker bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
"Misalnya dia dipakai untuk membiayai kontestasi politik, cuma itu yang kita lakukan, tapi kita menemukan memang ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya itu ada," sambungnya.
Ivan mengaku tidak bisa menyebutkan secara detail terkait nominalnya. Namun, nilainya ditaksir tembus triliunan Rupiah.
Dia menjelaskan, praktik pencucian uang yang dimaksud seperti adanya aktivitas tambang ilegal, hingga penangkapan ikan ilegal yang dananya mengalir untuk modal politik.
"Jumlahnya tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar, triliunan lah, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam, dan sebagainya," papar dia.
Pada RDP Bersama Komisi III DPR RI, Ivan sempat memaparkan hasil analisis dan dan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun sepanjang tahun 2022.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tindak pidana seperti perjudian senilai Rp81 triliun, tindak pidana green financial crime (GFC) atau terkait dengan Sumber Daya alam Rp4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp3,4 triliun, pengelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.
Ivan menjelaskan, dana-dana tersebut terutama tindak pidana dari sumber daya alam banyak masuk ke personal politik untuk membiayai ongkos politik.
"Pemilu sudah kita ikutin sejak lama, karena PPATK sudah sekitar 2 kali periode Pemilu ini kita lakukan riset terus, setiap Pemilu, dan kita kerja sama dengan KPU dan Bawaslu," kata Ivan.
"Konsepnya itu misalnya ada kegiatan ilegal di luar, katakanlah ada pembalakan, ilegal mining, ilegal fishing, itu digunakan untuk membiayai kegiatan politik," pungkasnya.
(YNA)