PPATK Sebut Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL Terindikasi Palsu
PPATK menyatakan temuan KPK terkait cek Rp2 triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu.
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan temuan KPK terkait cek Rp2 triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu.
"Dokumen (cek Rp2 triliun) yang ada terindikasi palsu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ivan melanjutkan, modus cek bodong sering ditemukan oleh pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat tersebut, beberapa pihak tidak bertanggung jawab menjanjikan komisi agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.
"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," ujar Ivan.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).
Ali belum memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Akan hal itu, temuan yang dimaksud akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali.
Konfirmasi tersebut menurut Ali, untuk memastikan apakah benar cek Rp2 triliun ada kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka itu.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah secara resmi mengumumkan tiga nama tersangka, yakni eks Mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
(YNA)