News

PPATK Tegaskan Blokir Rekening Dormant untuk Lindungi Rakyat dari Potensi Tindak Pidana

Felldy Utama 31/07/2025 18:29 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah telah merampas hak rakyat dengan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan. 

PPATK Tegaskan Blokir Rekening Dormant untuk Lindungi Rakyat dari Potensi Tindak Pidana. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah telah merampas hak rakyat dengan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan. 

"Ya enggak mungkinlah dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana," kata Ivan kepada IDX Channel, Kamis (31/7/2025).

Ia tak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan untuk bermain judi online (judol).

>

"Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi," ujarnya.

Ivan menegaskan kembali bahwa langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menjaga hak warga, dalam kaitan ini pemilik rekening. Jika masyarakat ingin mengaktifkan kembali, mereka hanya perlu menghubungi bank atau PPATK.

"Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE