PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun di Januari-Maret 2024
Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi kauangan judi online mencapai Rp600 triliun pada periode kuartal I-2024 (Januari-Maret).
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi keuangan judi online mencapai Rp600 triliun pada periode kuartal I-2024 (Januari-Maret). Transaksi tersebut terjadi ke beberapa negara dengan nominal uang yang fantastis.
"Hingga saat ini, kuartal I-2024 sudah mencapai Rp600 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (14/6/2014).
Dia mengatakan, transaksi uang judi online tersebut terjadi ke beberapa negara. Meskipun nilai transaksi ke berbagai negara berbeda-beda, namun nilainya bervariasi.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," katanya.
Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, meski nilainya mencapai Rp600 triliun, namun angka tersebut mengalami penurunan karena adanya penekanan. Namun, Ivan meminta untuk tetap waspada terjadinya pola-pola baru yang digunakan oleh para bandar judi online.
"Tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal I-2024," ujar dia.
Dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online di bawah komando Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menkopolhukam), Ivan meyakini dapat menekan transaksi keuangan judi online.
"Apalagi dalam Satgas di bawah pimpinan Menkopolhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," katanya.
(YNA)