IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp2.294.691.058.617, 76- (Rp2,2 triliun).
Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).
Ivan menambahkan, pihaknya telah memenuhi permintaan informasi terkait transaksi Keuangan dari penyidik tindak pidana korupsi, yakni KPK, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah.
"Ada 98 hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi dengan total nominal Rp2.294.691.058.617,76- ," kata Ivan Gedung PPATK.
Dia melanjutkan, setidaknya terdapat tiga modus operandi atau tipologi pencucian uang yang ditemukan dalam kasus korupsi. Pertama, penerimaan dana menggunakan rekening ajudan pribadi, staf dan lainnya sebagai penerima untuk kepentingan politically exposed person (PEP) atau penyelenggara negara.
Kemudian Kedua, lanjut Ivan, penggunaan rekening atas nama PEP untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.