News

PPATK Ungkap Ada Anak Adukan Orang Tua Lantaran Terlibat Judi Online

Ari Sandita 19/06/2024 02:19 WIB

berdasarkan pengecekanan transkasi yang dilakukan PPATK, fenomena judi online tersebut memanglah terbukti.

PPATK Ungkap Ada Anak Adukan Orang Tua Lantaran Terlibat Judi Online (foto: MNC media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa praktik judi online di masyarakat sungguh telah dalam taraf yang memprihatinkan.

Karenanya, semua pihak tanpa terkecuali diminta untuk tidak terlena, serta mau bekerja sama dan saling berkoordinasi untuk memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan.

"Sudah sangat memprihatinkan. Temuan kami, (praktik judi online) ini sudah merambah menyebutkan, judi online (Judol) telah merambah ke hampir semua kalangan dan usia. Mulai dari anak-anak, ibu rumah tangga, hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya," ujar Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6/2024).

Bahkan, Natsir mengungkap ada kasus yang berasal dari inisiatif seorang anak untuk mengadukan orang tuanya yang telah lanjut usia, lantaran telah terlibat praktik judi online.

"Si anak ini kecewa karena sudah memberikan nafkah bulanan untuk orang tuanya ini, yang ternyata malah dipakai untuk judi online," tutur Natsir.

Sebaliknya, Natsir menjelaskan, banyak juga kasus yang bermula dari aduan orang tua, yang terpaksa harus melaporkan anaknya ke pihak berwajib, lantaran telah kecanduan judi online, hingga menggunakan orang tua, atau juga cara-cara lain yang melanggar hukum.

"Sehingga, arahan Bapak Presiden memang perlu ditaati oleh semua pihak. Saudara-saudara kita yang terlibat, atau pun tidak terlibat judi online, jangan terlena. Jangan sampai lengah," ungkap Natsir.

Natsir menambahkan, berdasarkan pengecekanan transkasi yang dilakukan PPATK, fenomena judi online tersebut memanglah terbukti.

Bukan hanya itu, orang yang melakukan judi online terindikasi juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan karena tak memadainya penghasilan legal untuk berpartisipasi dalam judi online tersebut. (TSA)

SHARE