IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi tentang betapa daruratnya permasalahan judi online (judol) yang saat ini melanda Indonesia.
Tak hanya soal nominal dana yang berputar di industri ilegal tersebut yang sangat besar, namun juga kelompok masyarakat yang terlibat, di mana terungkap kalangan ibu rumah tangga (IRT) hingga anak-anak juga telah terpapar pengaruh buruk tersebut.
"Dalam temuan kami, berbagai kalangan kerap melakukan transaksi judi online, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, pegawai, hingga anak-anak," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data PPATK, menurut Natsir, lebih dari 80 persen masyarakat, atau hampir tiga juta anggota masyarakat yang bermain judi online, adalah mereka yang ikut melakukannya dengan nilai transaksi relatif kecil, mulai di kisaran Rp100ribuan.
"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun," tutur Natsir.