Natsir menambahkan, sejumlah data yang masuk ke pihaknya, mengindikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, penipuan da lainnya. Pasalnya, tidak memadainya penghasilan ayng legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini.
"Karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya di kelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seyogjanya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online," ungkap Natsir.
Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang diterima PPATK, dikatakan Natsir, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, masyarakat yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak, diketahui menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, untuk keperluan bermain judi online, dengan menggunakan nama dan rekening perantara. (TSA)