PPKM Diperpanjang, Ayo Booster dan Perketat Prokes
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengingat kasus harian Covid-19 terus meningkat.
IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengingat kasus harian Covid-19 terus meningkat khususnya di Jawa dan Bali.
Adapun PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-5 Desember 2022.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," terang Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya dikutip Selasa (8/11/2022).
Safrizal menyebut, subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.
Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tuturnya.
Sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali melonjak. Tercatat pada Senin (7/11/2022), kasus positif bertambah 3.828 kasus. Sehingga akumulasi positif Covid-19 saat ini sebanyak 6.525.120 kasus.
Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat 3.348 orang. Sehingga total sebanyak 6.328.763 orang sembuh.
Sementara jumlah yang meninggal kembali bertambah 42 orang. Sehingga total meninggal menjadi 158.871 orang.
(DES)