News

Prabowo Sapa Masyarakat Usai Umumkan PPN 12 Persen

Raka Dwi Novianto 31/12/2024 22:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyapa masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan.

Prabowo Sapa Masyarakat Usai Umumkan PPN 12 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyapa masyarakat yang berkumpul di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (31/12).

Di sekitar Hotel Kempinski, Thamrin kumpulan masyarakat yang sedang menikmati momen malam jelang pergantian Tahun Baru 2025, mengerubungi mobil yang dinaiki oleh Prabowo saat melintasi kawasan tersebut setelah dari Gedung Kementerian Keuangan.

Prabowo pun keluar dari sunroof mobil dan menyempatkan diri menyapa rakyat yang menyambut dirinya. Dia menyalami tangan-tangan rakyat yang berkumpul dan mengambil foto serta video dirinya.

"Pak Prabowo, Pak Prabowo," seru kerumunan orang-orang yang menyambut Prabowo.

Sebelumnya, dalam Rapat Tutup Buku Tahunan, Prabowo menegaskan PPN 12 persen berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," jelasnya.

Prabowo juga menekankan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak.

"Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ujar Prabowo.
(Ferdi Rantung)

SHARE