News

Pramono Masih Tunggu Perpres Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Muhammad Refi Sandi 09/07/2025 11:23 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, masih menunggu Perpres terkait uji coba 40 sekolah swasta gratis di Jakarta diteken Presiden Prabowo Subianto.

Pramono Masih Tunggu Perpres Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta. (Foto Refi Sandi/IMG)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait uji coba 40 sekolah swasta gratis di Jakarta diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia memastikan Jakarta telah menyiapkannya, sehingga tidak ada masalah.

"Kan kita nunggu ini, Perpres-nya. Kemarin kan baru keputusan MK, tapi kalau bagi Jakarta sendiri enggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).

"Tetapi kami menunggu Perpres-nya dulu, baru akhir kami teruskan," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut payung hukum sekolah swasta gratis di Jakarta tengah disiapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan. Nantinya payung hukum yang disiapkan berupa Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan.

"Betul, betul. Sekolah gratis kan belum ada payung hukumnya, sedang kita siapkan payung hukumnya. Sekarang sedang ada pansus pendidikan untuk persiapan perda pendidikan," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, 40 sekolah akan melakukan uji coba kebijakan sekolah gratis 2025. Khoirudin menyebut ketika Perda rampung nantinya seluruh sekolah swasta gratis di Jakarta.

"Iya, 40 sekolah setahun ini. Tahun depan kalau perda selesai, kita akan berlakukan seluruhnya di Jakarta," katanya.

Diketahui, dalam putusan MK, frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.

Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.

"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

(Dhera Arizona)

SHARE