News

Pramono Teken Pergub Soal Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga LRT

Muhammad Refi Sandi 07/11/2025 12:46 WIB

Pekerja swasta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis tersebut.

Pramono Teken Pergub Soal Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga LRT (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekan Peraturan Gubernur (Pergub) soal pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta gratis naik transportasi umum  seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

Pekerja swasta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis tersebut. "Saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan untuk itu para pekerja artinya yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN kan dapat dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis baik Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta termasuk Mikrotrans," ujar Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia berharap dengan upaya itu dapat meningkatkan okupansi masyarakat naik transportasi umum. Hal itu juga diharapkan menekan polusi hingga kemacetan di Ibu Kota. 

"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan dan yang paling penting kalau itu meningkat maka polusi berkurang, transportasi kemacetannya berkurang, maka mudah mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman dan penduduknya bahagia," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. 

"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo saat dikonfirmasi dikutip, Kamis (6/11).

Diketahui upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," tuturnya.

"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," kata dia.

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).

- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.

- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE