News

Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi Sebagai Plt Dirut Food Station Usai Kasus Beras Oplosan

Muhammad Refi Sandi 04/08/2025 11:56 WIB

Pramono tunjuk Julius Sutjiadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya usai kasus beras oplosan.

Pramono Tunjuk Julius Sutjiadi Sebagai Plt Dirut Food Station Usai Kasus Beras Oplosan. (Foto: M.Refi Sandi/Inews Media Group)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menunjuk Julius Sutjiadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) perusahaan tersebut.

Penunjukkan Julius merupakan respons dari pengunduran diri mantan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso alias KG, usai tersandung kasus beras oplosan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Direktur Utama yang sebelumnya, sebelum ini sudah mengajukan surat pengunduran diri termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri," kata Pramono di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

>

"Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Dirut agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik," tambahnya.

Pramono menambahkan akan menarik peredaran beras produksi Food Station di pasaran bila memungkinkan untuk ditarik. Namun, Ia menyebut beras tersebut telah dikonsumsi oleh masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

"Bagaimana dengan hal yang sudah terjadi di lapangan? Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," ucapnya.

Lebih lanjut, Pramono menyerahkan proses hukum kepada Bareskrim Polri dan Kejagung untuk mendalami kasus beras oplosan tersebut.

"Hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan support sepenuhnya," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pasca gelar perkara kasus tersebut.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE