News

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan

Ari Sandita 13/10/2025 13:59 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makariem.

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan (Ari Sandita/iNews Media Group)

IDXChannel - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makariem.

"Menolak praperadilan Pemohon," ujar Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (13/10/2025).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut ditolak.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusannya itu. Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.

Lalu, Pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon. Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Putusan tersebut berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, yang mana salah satu poinnya meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Untuk diketahui, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke PN.

Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Ia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE