Presiden Jokowi: Cuti Melahirkan Enam Bulan untuk Persiapan Kelahiran dan Merawat Bayi
Cuti melahirkan enam bulan untuk pegawai perempuan dinilai manusiawi.
IDXChannel - Cuti melahirkan enam bulan untuk pegawai perempuan dinilai manusiawi. Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, cuti itu bisa digunakan untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi.
"Kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, cuti enam bulan untuk pegawai perempuan yang melahirkan merupakan sebuah penghargaan. Dia berharap agara b ayi yang dilahirkan sehat.
"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun harus hargai perempuan, ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
UU KIA itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. UU tersebut untuk memfasilitasi hak ibu pasca-melahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
(NIY)