Presiden Korsel Diperiksa Atas Dugaan Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati
Polisi Korea Selatan (Korsel) menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan pemberontakan setelah dia mengumumkan status darurat militer.
IDXChannel - Polisi Korea Selatan (Korsel) menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan pemberontakan setelah dia mengumumkan status darurat militer yang berlangsung singkat awal pekan ini.
"Kami telah ditugaskan untuk kasus ini," kata Kepala Investigasi Kepolisian Korsel Woo Jong Soo, dilansir dari Channel News Asia pada Kamis (5/12/2024).
Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa malam. Saat itu, dia mengatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memberangus antek Korea Utara (Korut) di Negeri Ginseng itu.
Darurat militer dicabut pada Rabu pagi setelah ditentang keras parlemen dan masyarakat. Banyak pihak menuduh Yoon ingin menggunakan darurat militer untuk menekan kubu oposisi dan menyelamatkan orang dekatnya dari kasus hukum.
Menurut hukum Korsel, imunitas presiden tidak mencakup kasus pemberontakan. Yoon terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah di pengadilan.
Selain investigasi polisi, Yoon juga menghadapi upaya pemakzulan di parlemen. Pemungutan suara dijadwalkan pada Sabtu nanti.
Jika upaya pemakzulan disetujui parlemen, Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai presiden. Mahkamah Konstitusi kemudian memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon atau tidak.
Kubu oposisi menguasai 191 dari 300 kursi di Majelis Nasional. Mereka membutuhkan setidaknya 200 kursi untuk meloloskan upaya pemakzulan.
Partai People Power, pemimpin koalisi pemerintahan, menentang upaya pemakzulan. Namun, kubu oposisi meminta anggota partai tersebut untuk membelot dan mendukung mosi pemakzulan. (Wahyu Dwi Anggoro)