Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dilarang Dijual Melalui Situs hingga Medsos
Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).
IDXChannel - Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024.
"Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos)," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip pada Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, pada Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024 mengatur pengecualian penjualan produk tembakau dan rokok elektronik komersial melalui situs web atau aplikasi elektronik jika terdapat verifikasi umur.
Berikut bunyi Pasal 434:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual Produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil
c. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui
e. Dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian Pasal 435 PP 28/2024, mengatur setiap orang yang memproduksi dan/atau mengatur produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Lalu Pasal 436 PP 28/2024 mengatur peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebut memiliki sejumlah ketentuan penting yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi penjualan serta penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.
Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis Pasal tersebut.
Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
PP ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik serta melindungi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Peraturan ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang baru disahkan, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi prevalensi merokok di masyarakat.
(Dhera Arizona)