sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP?

Market news editor Fiki Ariyanti
30/07/2024 15:12 WIB
Nasib saham emiten rokok GGRM-HMSP di tengah munculnya aturan penjualan rokok eceran per batang yang resmi dilarang pemerintah.
Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP? (foto mnc media)
Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Saham GGRM-HMSP? (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, warga dilarang menjual rokok eceran per batang. Hal ini tertuang dalam Pasal 434 yang menyebut setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang. 

Penjualan secara eceran satuan per batang juga dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Pun dengan penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Bagaimana nasib saham-saham emiten rokok usai aturan ini terbit?

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement