sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen

Economics editor Muhammad Farhan
10/07/2024 19:07 WIB
Para pedagang pasar dan kelontong mengungkapkan, larangan berjualan rokok sekitar sekolah berpotensi menghilangkan omzet harian pedagang sebesar Rp7 juta.
Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen. (Foto MNC Media)
Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para pedagang pasar dan kelontong yang tergabung Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) mengungkapkan, larangan berjualan rokok sekitar sekolah berpotensi menghilangkan omzet harian pedagang sebesar Rp7 juta.

Wakil Ketua Umum PPKSI Hamdan Maulana mengatakan, rata-rata pendapatan atau omzet harian pedagang kelontong dan warung berasal dari penjualan rokok.

"60 persen total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari penjualan rokok dengan kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta," ujarnya dalam jumpa pers bersama APARSI di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Hamdan menerangkan, aturan yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan itu dapat berakibat diskriminasi pedagang kecil.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement