IDXChannel - Pemerintah berencana mengatur zona larangan penjualan rokok melalui rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan.
Nantinya, penjualan rokok dilarang untuk zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan dan ruang bermain anak.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, menilai perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan sebelum aturan itu diterbitkan.
“Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,” kata Ali seperti dikutip dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024).
Ali mengatakan, aturan tersebut akan merugikan para pedagang yang berada di dalam zonasi yang telah ditentukan. Padahal ia menilai rokok menilai barang yang legal untuk diperdagangkan, dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.
Ali menyebut pemerintah sebaiknya menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencana aturan ini. Ia juga menegaskan semua pihak harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi.