IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan pihaknya mendukung adanya pelarangan penjualan rokok batangan mulai tahun depan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya hal itu sesuai dengan fatwa MUI tentang rokok. Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III MUI yang menyatakan bahwa merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh.
"Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan Mudharat,"kata Niam saat ditemui wartawan di kantor MUI pusat, Jakarta Kamis (29/12/2022).
Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini mengatakan secara prinsip larangan itu dapat dimaknai pro aktif. Hal ini sebagai bagian ikhtiar negara guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya penyakit akibat paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan dan sejalan peraturan UU di Indonesia.
"Di tempat publik kan jelas melarang dan bagi wanita hamil. Merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok. Ini pelarangan gradual agar masyarakat sehat secara paripurna,"kata dia.