sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran: Mendatangkan Mudharat

Syariah editor Widya Michella
29/12/2022 18:42 WIB
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III MUI yang menyatakan,merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh
MUI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran: Mendatangkan Mudharat (FOTO: MNC Media)
MUI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran: Mendatangkan Mudharat (FOTO: MNC Media)

Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan keputusan ijtima ulama Komisi fatwa MUI di Padang Panjang beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah hal terkait hukum merokok. Diantaranya haram merokok di tempat umum dan bagi wanita hamil karena membahayakan kesehatan janin. 

"Bahkan merokok (haram) bagi anak kecil dan di hadapan anak kecil. Itu akan influence perilaku buruk terhadap anak-anak dan ganggu tumbuh kembang,"kata dia. 

Walaupun secara umum ada perbedaan hukum merokok antara haram dan makruh. Tapi Niam mengatakan bahwa  haram dan makruh itu sama-sama berada di wilayah terlarang. 

"Bedanya haram itu dia terlarang dan ada hukuman bila dia melakukan. Kalau makruh itu ya terlarang tapi orang yang lakukan tidak dosa,"ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement