Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan keputusan ijtima ulama Komisi fatwa MUI di Padang Panjang beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah hal terkait hukum merokok. Diantaranya haram merokok di tempat umum dan bagi wanita hamil karena membahayakan kesehatan janin.
"Bahkan merokok (haram) bagi anak kecil dan di hadapan anak kecil. Itu akan influence perilaku buruk terhadap anak-anak dan ganggu tumbuh kembang,"kata dia.
Walaupun secara umum ada perbedaan hukum merokok antara haram dan makruh. Tapi Niam mengatakan bahwa haram dan makruh itu sama-sama berada di wilayah terlarang.
"Bedanya haram itu dia terlarang dan ada hukuman bila dia melakukan. Kalau makruh itu ya terlarang tapi orang yang lakukan tidak dosa,"ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.