sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran: Mendatangkan Mudharat

Syariah editor Widya Michella
29/12/2022 18:42 WIB
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III MUI yang menyatakan,merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh
MUI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran: Mendatangkan Mudharat (FOTO: MNC Media)
MUI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran: Mendatangkan Mudharat (FOTO: MNC Media)

Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. 

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement