"Aturan ini juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," katanya.
Dia menjelaskan, APARSI dan PPKSI meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani RPP Kesehatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi jutaan pedagang kecil di seluruh Indonesia.
"Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang dari dulu sudah memiliki warung di dekat. Sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut akan anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif," kata Hamdan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APARSI Suhendro menegaskan, aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter tersebut mustahil untuk diterapkan. Sebab, masih banyaknya warung dan pasar yang berjualan di sekitaran sekolah atau tempat bermain anak.