sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen

Economics editor Muhammad Farhan
10/07/2024 19:07 WIB
Para pedagang pasar dan kelontong mengungkapkan, larangan berjualan rokok sekitar sekolah berpotensi menghilangkan omzet harian pedagang sebesar Rp7 juta.
Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen. (Foto MNC Media)
Rokok Dilarang Dijual Dekat Sekolah, Omzet Pedagang Berpotensi Anjlok 60 Persen. (Foto MNC Media)

"Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia," ujar Suhendro.

Dia menuturkan, penerapan aturan RPP Kesehatan tersebut juga berpotensi mematikan usaha perdagangan rakyat.

"Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut," lanjut Suhendro.

Diketahui berdasarkan pernyataan dalam draft RPP Kesehatan, disebutkan pada pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement