IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menanggapi rencana pungutan cukai makanan olahan, termasuk makanan siap saji yang direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengatakan, DJBC belum diajak berdiskusi terkait rencana pengenaan cukai tersebut.
"Kalau untuk itu (pembicaraan dengan Bea Cukai), kita belum. Tentunya kan regulasi baru dibuat," ujar Askolani di Jakarta, Rabu (31/7).
Dia mengaku belum mengetahui detailnya seperti apa, karena pihak Kemenkeu menanti koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peraturan turunan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024.
"Yang punya PP itu lead-nya kan Kemenkes, jadi sabar," kata Askolani.