sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya

Economics editor Atikah Umiyani
30/07/2024 14:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang lewat PP Nomor 28 Tahun 2024.
Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya (foto mnc media)
Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (30/7), berikut beberapa ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat: 

Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement