IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (30/7), berikut beberapa ketentuan yang diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat:
Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib: