sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya

Economics editor Atikah Umiyani
30/07/2024 14:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang lewat PP Nomor 28 Tahun 2024.
Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya (foto mnc media)
Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya (foto mnc media)

a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Lalu pada ayat 2 tertulis, pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 4 tertulis ntuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.

Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan. 

Kedua, pada Pasal 432 ayat 1 tertulis, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri. 

Pengujian dan verifikasi penggunaan bahan tambahan yang dilarang dilakukan melalui pengujian sebelum produk beredar dan verifikasi selama produk beredar. Pengujian tersebut dilakukan di laboratorium terakreditasi yang berbeda.

Hasil pengujian dan verifikasi dilaporkan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement