Setiap produsen produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan bahan tambahan yang dilarang dikenakan sanksi administratif berupa penarikan produk atas biaya produsen.
Ketiga, Pasal 433 ayat 1 tercantum, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Ketentuan itu tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin.
Lalu ayat 3 dijelaskan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan. Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan.
Dalam pasal ini juga menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.
Setiap orang produsen rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin lebih dari 2 mililiter per cartridge dan tidak lebih dari 2 cartridge per kemasan.
Sementara, produsen rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dalam kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan. Kemudian, produsen rokok elektronik padat wajib mengemas dalam kemasan 20 batang per kemasan.