sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya

Economics editor Atikah Umiyani
30/07/2024 14:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang lewat PP Nomor 28 Tahun 2024.
Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya (foto mnc media)
Jokowi Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang, Ini Aturannya (foto mnc media)

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kemasan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.

Keempat, pada Pasal 434 dijelaskan mengenai larangan penjualan eceran, di mana aturan ini menyebut setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang. 

Penjualan secara eceran satuan perbatang juga dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang. Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang. 

Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement