Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kemasan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
Keempat, pada Pasal 434 dijelaskan mengenai larangan penjualan eceran, di mana aturan ini menyebut setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang.
Penjualan secara eceran satuan perbatang juga dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang. Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang.
Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
(Fiki Ariyanti)