News

Punya Harta Rp14,3 Miliar, Ini Profil Pejabat Pajak Wahono Saputro yang Dipanggil KPK Besok

Febrina Ratna 13/03/2023 17:11 WIB

KPK menjadwalkan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, untuk melakukan klarifikasi asal usul harta kekayaannya sebesar Rp14,3 miliar.

Punya Harta Rp14,3 Miliar, Ini Profil Pejabat Pajak Wahono Saputro yang Dipanggil KPK Besok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro, untuk melakukan klarifikasi asal usul harta kekayaannya. Pemeriksaan akan dilakukan pada esok hari, Selasa (14/3/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan klarifikasi ini akan dilakukan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang dilaporkan oleh Wahono Saputro ke KPK.

Lantas, berapa besar harta kekayaan Wahono Saputro? Dilansir dari Okezone pada (13/3/2023), pejabat pajak itu memiliki kekayaan mencapai Rp14.312.289 atau Rp14,3 miliar.

Secara rinci, Wahono memiliki harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, kas dan setara kas, harta lain, beserta hutang dengan rincian sebagai berikut. 

Sebanyak Rp12,68 miliar berupa aset tanah dan bangunan dengan 10 bidang tanah yang berlokasi di Jakarta Selatan hingga Kulon Progo, Yogyakarta.

Selain itu, jumlah aset alat transportasi mencapai Rp930 juta dan Rp252 harta bergerak lain, meliputi mobil Honda CRV dan HRV senilai Rp330 juta serta Toyota Camry tahun 2020 senilai Rp600 juta.

Kemudian, Rp288 juta surat berharga, Rp1,67 miliar kas dan setara kas, serta Rp15,82 juta harta lain. Selain rentetan harta kekayaan tersebut, Wahono juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar.

Dengan jumlah kekayaan tersebut, bagaimana sepak terjang Wahono selama bekerja sebagai pegawai pajak? Simak ulasan berikut ini:

Sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro beberapa kali menduduki jabatan penting. Tercantum dalam laporan LHKPN yang disampaikannya, Wahono 2 kali menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, yakni di Kanwil DJP Jakarta dan Kanwil DJP Banten.

Pemanggilannya kali ini juga bukan untuk pertama kalinya karena pada tahun 2016 Wahono pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Kala itu, Wahono menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus.

Adapun, Wahono Saputro ikut terseret dalam kasus ketidakwajaran harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) lantaran istri Wahono terdeteksi memiliki saham di perusahaan yang sama dengan istri RAT.

Penulis : Rissa Sugiarti

(FRI)

SHARE