News

Rekening yang Dicurigai Terlibat Judi Online Diserahkan ke Bareskrim, Bisa Dibekukan

Danandaya Arya Putra 05/07/2024 14:35 WIB

Rekening yang terlibat judi online akan diserahkan ke Bareskrim Polri.

Ilustrasi judi online (MNC Media)

IDXChannel - Rekening yang terlibat judi online akan diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini dilakukan untuk memberantas judi online di masyarakat.

"Rekening yang dicurigai PPATK dan terlibat judi online juga telah diserahkan ke tim Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Jumat (5/7/2024).

Nantinya, kata Hadi, uang yang ada di rekening tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara.

"Setelah disita dan dibekukan, kemudian diumumkan, apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan," katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI ini menambahkan, pemberantasan judi online merupakan pekerjaan serius yang harus diselesaikan. Sebab judi online memiliki kaitan dengan pinjaman online atau pinjol.

Menurutnya, orang yang terjerat pinjaman online, karena uangnya seringkali digunakan untuk bermain perjudian daring. Hal tersebut terkadang membuat putus asa, karena kalah dalam bermain judi online namun masih memiliki tanggung utang di pinjol.

"Kita serius untuk menangani judi online ini, termasuk kaitannya dengan pinjaman online karena korban pinjol kalah judol. yang akhirnya kita liat sendiri di media massa mereka putus asa. Ini adalah pekerjaan serius dan akan kita laksanakan secara serius dan kita melibatkan kementerian Lembaga," kata dia.

Sebagai ketua Satgas Pemberantasan Judo Online, Hadi mengungkap, pihaknya telah menyerahkan nama-nama pemain judi daring yang bekerja dilingkungan kementerian. Hal itu dilakukan atas permintaan dari lembaga pemerintah.

"Terkait Judol, kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama baik kementerian lembaga yang terlibat Judol. Langsung kami tandatangani, kami serahkan, karena banyak permintaan dari kementerian lembaga," kata dia.

(NIY)

SHARE