Revisi Aturan Penyaluran Pinjaman Kopdes Merah Putih Segera Rampung
Revisi aturan mekanisme penyaluran pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan (Kopdes) merah putih segera selesai.
IDXChannel - Revisi aturan mekanisme penyaluran pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan (Kopdes) merah putih segera selesai.
Aturan yang direvisi yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 guna mengatur pencairan pinjaman kopdes oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Saya cek minggu depan harusnya udah selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Minggu (16/11/2025).
Revisi aturan tersebut, lanjut Purbaya, hanya memerlukan sedikit penyesuaian.
"Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan seluruh pembayaran cicilan oleh pemerintah sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan," kata dia.
"Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi, Himbara enggak perlu takut dan perbankannya enggak akan terganggu juga. Risikonya enggak bertambah karena dijamin oleh pemerintah," lanjutnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan merah putih diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar per lokasi.
Ferry menyebut saat ini sebanyak 7.923 titik kopdes telah mulai dibangun infrastruktur fisiknya secara serentak.
Skema pembiayaan disalurkan kepada Agrinas yang ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan kopdes/kel merah putih.
Ferry menyebutkan termin pertama senilai hampir Rp600 miliar telah dicairkan oleh Agrinas kepada para pelaksana di lapangan sebagai uang muka. Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan dalam dua bulan ke depan.
(Nur Ichsan Yuniarto)