Ribuan Buruh akan Gelar Aksi Tolak PHK Massal di Industri Tekstil dan Logistik
Ribuan buruh akan melakukan aksi menyuarakan kritik atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menjangkiti karyawan industri tekstil dan logistik.
IDXChannel - Ribuan buruh akan melakukan aksi menyuarakan kritik atas pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menjangkiti karyawan industri tekstil dan logistik. Aksi turun ke jalan ini akan dilakukan pada besok, Rabu (3/7/2024).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai pemicu utama PHK massal yang menimpa para buruh di industri tekstil, logistik, bahkan kurir dalam negeri.
"Aksi ini dimulai di depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada siang harinya," jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Selain menyuarakan nasib buruh yang terkena gelombang PHK, kata Said Iqbal, para buruh juga mengkritisi kebijakan pemerintah terkait pengaturan impor yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, aksi tersebut akan disertai oleh massa yang merupakan buruh dari korban kebijakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran," ujar Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh.
Dia mengungkapkan, aksi ini akan dimulai dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat pada pukul 09.30 WIB. Ribuan buruh dari Jabodetabek ini akan bergerak bersama-sama untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.
Berikut daftar tuntutan dan aspirasi yang akan disampaikan:
1. Stop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dan lain-lain, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dan lainnya.
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.
(YNA)