News

Ribuan Buruh Demo di Jakarta Hari Ini, Soroti Tingginya Inflasi sampai Kenaikan Upah

Carlos Roy Fajarta Barus 26/07/2023 06:53 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (26/7/2023).

Ribuan Buruh Demo di Jakarta Hari Ini, Soroti Tingginya Inflasi sampai Kenaikan Upah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini Rabu (26/7/2023).

Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan aksi ini dilakukan karena pemerintah menciptakan berbagai regulasi yang membuat perlindungan terhadap buruh kian rentan. Serta menyikapi daya beli masyarakat turun karena kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok (inflasi).

"Ribuan buruh bakal menggelar aksi di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 26 Juli 2023. Ribuan buruh yang akan turun ke jalan dengan titik kumpul di Patung Kuda Monas berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon," ujar Said Iqbal, Selasa (25/7/2023).

Dalam aksi kali ini Presiden Partai Butuh itu mengungkapkan ada tiga isu yang akan diusung yakni menuntut dicabutnya omnibus law UU Cipta Kerja, menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen, dan mencabut UU Kesehatan.

“Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh,” kata Said Iqbal. 

Sebagai satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, Said mengungkapkan KSPI juga mendesak agar upah minimum tahun 2024 naik 15%. 

"Tuntutan kenaikan upah sebesar ini, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Apalagi kata Said Iqbal sejak awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen. 

Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15% diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut. Terkait dengan UU Kesehatan, Partai Buruh dan KSPI memandang beleid tersebut mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan. 

Di mana program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.

Selain itu, kata Said para buruh juga mempermasalahkan perubahan mandatory spending menjadi money follow program. 

Jika mandatory spending, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS. Tetapi jika money follow program akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan. 

“Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS. Tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Missal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar Rp50 juta sedangkan Rp50 jutaan dibayar BPJS. Ini akan merusak sistem jaminan sosial,” pungkas Said Iqbal. 

(SLF)

SHARE