IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan penggunaan tenaga kerja asing pada pembangunan Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencederai hati tenaga kerja lokal.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pemerintah punya undang-undang mengenai tenaga asing. Tenaga kerja asing hanya boleh untuk tenaga kerja yang memerlukan keterampilan khusus di mana warga Indonesia tidak punya kapasitas tersebut. Tenaga buruh kasar, kata Iqbal, harus menggunakan tenaga lokal.
"Contoh buruh kasar dari China membangun gedung untuk kantor pemerintahan IKN dengan alasan pekerja Indonesia lambat, itu nggak boleh," ujar Said, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya, tenaga Indonesia juga mampu membangun IKN. Sehingga menurutnya tenaga asing hanya boleh untuk konsultan seperti konsultan pembangunan gedung untuk kepentingan tahan gempa.
Dia mencontohkan, SDM Indonesia sudah mampu membangun beragam infrastruktur seperti pembangunan bandara di Kalimantan dan Sulawesi hingga pembangunan infrastruktur seperti jalur LRT dan kereta api cepat.