Rugikan Negara Rp1 Triliun, Begini Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Kejagung masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Lantas bagaimana konstruksi perkara tersebut? MNC Portal akan mengulas hingga perkara ini dinyatakan ada dugaan tindak pidana.
Perkara ini sendiri mulai dibuka penyelidikannya pada Agustus 2022. Adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek BTS 4G untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.
Proyek itu dilakukan sebagai upaya solusi saat masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19). Di mana hampir semua aktivitas waktu itu dilakukan secara during.
Letak pembangunan BTS 4G juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Tercatat total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rinciannya.
Paket satu di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik, paket dua Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik, paket tiga Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik. Paket empat Papua 966 titik dan paket lima Papua 845 titik.
"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokonya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).
Kemudian, hingga sampai batas pertanggung jawabannya banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan. Kemudian Jampidsus mengerahkan 60 jaksanya untuk meneliti BTS tersebut.
Awalnya penyidik mengaku kesulitan melakukan penelitian karena banyaknya BTS tersebut. Namun, selain dengan cara manual penyidik menggunakan teknologi hingga dapat terungkap.
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Kemudian setelah dilakukan gelar perkara penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp 10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," jelas Ketut.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor swasta dan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kasus tersebut. Jika telah dinyatakan memenuhi kelengkapan alat bukti penyidik akan menetapkan tersangka.
"Kita tinggal menunggu penyidik menentukan. Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan nanti akan gelar perkara menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu," pungkasnya.
(DES)