News

RUU Danantara hingga Perindustrian Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026

Felldy Utama 28/11/2025 12:17 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

RUU Danantara hingga Perindustrian Dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Keempat RUU tersebut di antaranya; RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob.

Dia menjelaskan, pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Menurutnya, pada 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, kata dia, ada sejumlah RUU yang masih berproses yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.

"Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," ujarnya.

Dengan demikian, Baleg DPR RI menetapkan ada sebanyak 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

(Dhera Arizona)

SHARE