RUU Penyiaran Tuai Kontroversi, Ketua KPI Titipkan Pembahasan pada DPR
Ketua KPI mengatakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai kontroversi di masyarakat.
IDXChannel - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mengatakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai kontroversi di masyarakat.
Ubaidillah pun menitipkan pembahasan RUU Penyiaran di depan anggota DPR RI Komisi I yakni Meutya Hafid yang hadir pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional (HASIARNAS) Ke-91 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI Tahun 2024.
“Jeda pembahasan RUU penyiaran mengendapkan asa masyarakat. Di ruang-ruang kegiatan tidak sedikit masyarakat yang merisaukan konten-konten media baru bahkan ada yang mengadukan kepada KPI dan KPID. Atas dasar hal tersebut kami komisi penyiaran Indonesia izin menitipkan ini semua kepada Komisi 1 DPR RI,” kata Ubaidillah dalam sambutannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
“Kita bersama-sama menjaga etos dan kebersamaan untuk mengawal semangat revisi undang-undang penyiaran dengan tetap memperhatikan saran dan kepentingan publik lainnya,” ujarnya.
Ubaidillah berharap rakornas tersebut bisa menghasilkan kebijakan strategis, muncul rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dunia penyiaran, gagasan dan pemikiran yang bisa mendorong penyiaran tumbuh dengan harmoni sesuai dengan semangat hari penyiaran.
“Semoga semangat yang dibawa dan diwariskan oleh Mangkunegoro VII melalui pendirian radio pribumi pertama Solose Radio Vereneging (SRV) untuk menjaga kedaulatan bangsa kemerdekaan dan kemajuan Indonesia,” kata dia.
(FRI)