IDXChannel - Dewan pers menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Salah satu poin yang menjadi perhatian yaitu larangan menyiarkan ekslusif investigasi.
"Ini bahaya, ini adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini. Itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan -peliputan jurnalistik termasuk di sini adalah larangan investigasi," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
"Dalam draft rancangan RUU penyiaran ini pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.
Dia juga memberikan catatan-catatan terkait draft RUU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.
"Pasal 25 ayat 1 huruf q yang menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran pasal ini tentu akan bertentangan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," ujarnya.
Menurut dia, sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers. Salah satunya yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.