IDXChannel - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mengatakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai kontroversi di masyarakat.
Ubaidillah pun menitipkan pembahasan RUU Penyiaran di depan anggota DPR RI Komisi I yakni Meutya Hafid yang hadir pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional (HASIARNAS) Ke-91 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI Tahun 2024.
“Jeda pembahasan RUU penyiaran mengendapkan asa masyarakat. Di ruang-ruang kegiatan tidak sedikit masyarakat yang merisaukan konten-konten media baru bahkan ada yang mengadukan kepada KPI dan KPID. Atas dasar hal tersebut kami komisi penyiaran Indonesia izin menitipkan ini semua kepada Komisi 1 DPR RI,” kata Ubaidillah dalam sambutannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
“Kita bersama-sama menjaga etos dan kebersamaan untuk mengawal semangat revisi undang-undang penyiaran dengan tetap memperhatikan saran dan kepentingan publik lainnya,” ujarnya.
Ubaidillah berharap rakornas tersebut bisa menghasilkan kebijakan strategis, muncul rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dunia penyiaran, gagasan dan pemikiran yang bisa mendorong penyiaran tumbuh dengan harmoni sesuai dengan semangat hari penyiaran.