sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Organisasi Pers dalam Penyusunan RUU Penyiaran

News editor Raka Dwi Novianto
11/05/2024 15:05 WIB
Dewan Pers meminta DPR dan pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat dan organisasi pers terkait perancangan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Organisasi Pers dalam Penyusunan RUU Penyiaran. (Foto: MNC Media)
Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Organisasi Pers dalam Penyusunan RUU Penyiaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Pers meminta DPR dan pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat dan organisasi pers terkait perancangan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di tanah air," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Menurutnya, jika tidak ada dialog ataupun diskusi terkait RUU penyiaran tersebut, maka dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.

Yadi pun memberikan catatan-catatan terkait draft RUU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Pasal 8A huruf q  dalam RIU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran pasal ini tentu akan bertentangan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," kata Yadi.

Yadi menjelaskan sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999. "Karena sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi dewan pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Yadi.

"Jadi memang dewan pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement