IDXChannel - Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk diteruskan ke tingkat pengambilan keputusan selanjutnya. Dalam rapat kerja yang digelar Senin (20/7/2026), Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyatakan seluruh pembahasan tingkat I telah rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Proses pembahasan ini terbilang intensif dengan melibatkan berbagai elemen publik melalui rangkaian meaningful participation. Adapun Panja telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 untuk menyerap masukan konstruktif dari akademisi, kementerian-lembaga, otoritas sektor keuangan, serta asosiasi profesi terkait.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengungkapkan soal draf final RUU ini telah mengalami perluasan materi muatan secara signifikan dibandingkan draf awal pemerintah. Kini, RUU PFII terdiri atas 10 bab dan 73 pasal, meningkat dari draf awal yang hanya berjumlah tujuh bab dan 53 pasal.
"Dalam memenuhi tugas konstitusional Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, Panja telah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 503 poin. Kami memastikan setiap pasal yang dirumuskan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi transformasi sektor keuangan nasional," ujar Hekal dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (20/7/2026).
Berikut adalah sistematika isi dari draf RUU PFII yang telah disempurnakan:
1. Bab 1: Ketentuan Umum, mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFI.
2. Bab 2: Pembentukan Kedudukan dan Tujuan PFI.
3. Bab 3: Kegiatan Usaha, mencakup kegiatan usaha penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya.
4. Bab 4: Kelembagaan, mengatur mengenai pendelegasian wewenang, Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LP JK) PFII serta akuntabilitas penyelenggaraan.
5. Bab 5: Lembaga Arbitrase PFII, mengatur alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
6. Bab 6: Pengadilan PFII, yang mencakup kedudukan pengadilan khusus kewenangan mengadili, susunan pengadilan, hukum acara, hingga anggaran.
7. Bab 7: Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan PFII.
8. Bab 8: Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus lainnya, yang mencakup pajak penghasilan, PPN, pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, hingga sanksi perpajakan.
9. Bab 9: Kehususan pada PFII, terkait penggunaan bahasa, hukum, perizinan, mata uang asing, dan transaksi keuangan.
10. Bab 10: Ketentuan Penutup, mengatur pengecualian peraturan perundang-undangan dan amanat peraturan pelaksanaan.