"Memang dewan pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," tegasnya.
Yadi menilai kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.
Dia menegaskan pers telah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Dalam aturan tersebut telah diatur panduan kode etik jurnalistik yang sudah disahkan oleh dewan pers dan masyarakat pers seluruh Indonesia.
"Ini mungkin kami berharap para pembuat rancangan undang-undang ini mengkomunikasikan ini dengan masyarakat pers bahwa ini ada irisan yang harus segera dibereskan," imbuhnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draft RUU penyiaran tersebut. Menurutnya, jika tidak ada diskusi, maka RUU penyiaran tersebut dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.
"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di tanah air," pungkasnya.
(FRI)