Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 ribu
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota Jakarta mulai dari 1 November 2023 hingga Desember 2023.
IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota Jakarta mulai dari 1 November 2023 hingga Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan sanksi bagi kendaraan yang terjaring razia uji emisi dan tidak lulus uji emisi adalah sanksi tilang.
"Sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp 500 ribu," ujar Asep, Rabu (1/11/2023) di lokasi tilang uji emisi yang berada di seberang Terminal Pulogadung Jakarta Timur.
Ia menjelaskan tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor, kendaraan pribadi yang dimiliki oleh seluruh warga.
"Sehingga diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," jelasnya.
Kegiatan tilang uji emisi kata Asep pernah dilakukan pada September 2023 lalu namun sempat dihentikan karena ada evaluasi dianggap kurang efektif dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Pernah kita lakukan tilang uji emisi ini dan hari ini kita lakukan kembali. Kita berharap kesadaran masyarakat (emisi kendaraan bermotor masing-masing) makin meningkat," paparnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara menyebutkan tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta karena dianggap membuat titik kemacetan baru dan memberatkan masyarakat.
Satgas kemudian memutuskan untuk menghilangkan sanksi tilang tersebut dan kemudian diganti dengan imbauan agar pemilik kendaraan bermotor rajin melakukan servis berkala.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023) dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam uji coba tilang emisi periode 1-7 September 2023, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus dan ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Pemberian tilang diberikan kepada 66 kendaraan bermotor. Dengan nominal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
(SLF)