IDXChannel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar razia tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Kendaraan bermotor dengan usia lebih dari tiga tahun menjadi incaran dalam kegiatan ini.
Tilang uji emisi dilakukan sebagai bentuk tindakan pendisiplinan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan. Pasalnya, kendaraan bermotor dianggap menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Kebijakan uji emisi juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang berumur tiga tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.
Dalam Pergub tersebut juga disebutkan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan setiap setahun sekali. Jika terjadi pelanggaran, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Jenis kendaraan yang lulus uji emisi juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas kendaraan emisi karbon pada kendaraan tersebut.