sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi

News editor M Fadli Ramadan
01/11/2023 14:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar razia tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023).
Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi
Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi

“Sebenarnya ya servis berkala saja sih (kalau mau bersih). Tapi kalau di khusus mobil diesel biasanya tuh dari kandungan bahan bakar," ujarnya  saat ditemui di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

"Karena dari beberapa kali kita lakukan uji emisi, kalau pakainya bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi itu kecenderungannya juga kurang bagus,” imbuhnya.

(RNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement