sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi

News editor M Fadli Ramadan
01/11/2023 14:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar razia tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023).
Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi
Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi

Sepeda motor di atas tahun produksi 2010, untuk motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) yang diperbolehkan keluar dari kendaraan maksimal sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Sedangkan untuk motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan 5,5 persen dan HC sekitar 2.400 ppm. Sedangkan motor 2-tak lansiran di bawah 2010, syarat lulusnya CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Sementara itu, untuk mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, harus memiliki kadar CO2 maksimal 30 persen dengan hidrokarbon 700 ppm. Untuk mobil bensin yang lansiran di atas 2007 kadar CO2 harus di bawah 1,5 persen dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.

Untuk mobil mesin diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal sebesar 50 persen. Sementara untuk mobil diesel yang diproduksi setelah 2010, dengan bobot kendaraan 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso, Yuly Kridiawan mengatakan, ada cara yang sangat mudah agar mobil lolos uji emisi. Salah satunya dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement