IDXChannel - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penindakan berupa teguran atau tilang bakal mulai 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah menyosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang. Sosialisasi tersebut diharapkan telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan (tilang), tinggal orang-orang yang tidak (mau) melakukan itu," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Penindakan dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.